“DIGITALISASI PENGELOLAAN DANA HIBAH BERBASIS WEB DIKABUPATEN KENDAL” dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Demokratis, Transparan, Akuntabel, Berbasis Elektronik
Belanja bantuan hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk utama pada media massa. Menteri Dalam Negeri juga mengingatkan seluruh Kepala daerah untuk waspada terhadap pengelolaan dana hibah yang dinilai sebagai area rawan korupsi. Dilanjutkan oleh beliau bahwa “ Perencanaan Angaran itu sumber utama agar terhindar dari praktek korupsi. Kepala Daerah harus memahami area rawan korupsi, hati-hati dengan dana hibah. Belanja hibah menjadi perhatian oleh banyak pihak yang membutuhkannya dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu. Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah daerah menjadi rawan penyalahgunaan terutama menjelang adanya pemilihan umum Kepala daerah dan pilihan legislatif, dimana terdapat kecenderungan bantuan hibah digunakan sebagai alat politik pencitraan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah/legislatif, terutama Kepala Daerah incumbent/petahana dan legislatif yang mencalonkan dirinya kembali dalam ajang pemilihan umum kepada daerah/legislatif untuk periode kedua.
Berkaitan dengan hal tersebut BPKAD telah me launching Digitalisasi Pengelolaan Dana Hibah Berbasis Web dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Demokratis, Transparan, Akuntabel, Berbasis Elektronik dan Bebas Korupsi. Dengan adanya Digitalisasi Pengelolaan Dana Hibah Berbasis Web ini diharapkan masyarakat juga dapat berpartisipasi dan berperan serta dalam proses perumusan, kebijakan, evaluasi sekaligus pengawasan dalam penggunaan dana hibah tersebut.