KBS- FAQ
Frequently Ask Questions.
Silahkan Klik salah satu item di bawah ini, untuk melihat rincian detilnya.
- SPPD Meeting (baik Dalam Kota maupun Luar Kota) hanya digunakan oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Meeting saja.
- Sedangkan OPD yang mengikuti undangan Meeting atau Rapat, menggunakan Rekening Belanja SPPD Biasa.
- SPPD dengan sumber dana Earmark (DAK, DAU Spesifik Gant, DBHCHT, Bankeu, Dana Insentif Fiskal) SPPD dianggarkan pada rekening Belanja di masing -masing sub Kegiatan Earmark tersebut.
- Sedangkan SPPD dengan sumber dana non earmark, ditempatkan di sekretariat OPD, pada sub kegiatan Rapat-rapat koordinasi.
- Penganggaran makan minum rapat dengan sumber dana Earmark (DAK, DAU Spesifik Gant, DBHCHT, Bankeu, Dana Insentif Fiskal) SPPD dianggarkan pada rekening Belanja di masing -masing sub Kegiatan Earmark tersebut.
- Sedangkan Penganggaran makan minum rapat dengan sumber dana non earmark, ditempatkan di sekretariat OPD, pada sub kegiatan Rapat-rapat koordinasi.
- Di dalam belanja Modal, boleh dianggarkan Belanja lain sebagai Biaya perolehan maksimal 5% dari Belanja Modalnya.
- Biaya perolehan tersebut dapat berupa:
– makan minum rapat
– SPPD, tiket, parkir
– ATK
– dsb sesuai kebutuhan. - Penganggaran Biaya perolehan tersebut, harus disebutkan pada Uraian Sub Rincian Object (USRO).
- Termasuk dalam kategori Belanja Modal adalah barang yang mempunyai manfaat minimal 12 bulan, dan membutuhkan biaya pemeliharaan.
- Belanja pemeliharaan diatas biaya kapitalisasi diwajibkan untuk dipindahkan ke belanja modal. Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 66 tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal bahwa batasan jumlah biaya kapitalisasi yang sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Daerah Kabupaten Kendal (KAD), sebagai berikut :
1. Peralatan dan mesin, berupa alat-alat besar, dengan harga per unit Rp.50.000.000
2. Gedung dan Bangunan, dengan harga per unit Rp. 25.000.000
3. Jalan, Irigasi dan Jaringan, dengan harga per unit Rp. 20.000.000
- Tambahan Penghasilan PNS, dianggarkan selama 14 bulan.
- Penganggaran TPP juga harus memperhitungkan pajak PPh dan potongan BPJS Kesehatan sebesar 1%. dimana rekening PPh dan BPJS menjadi 1 dengan rekening PPh dan BPJS untuk Gaji.
- TPK Database BKN (Badan Kepegawaian Negara-RI) untuk tenaga Administrasi dan Operator Komputer dan semacamnya di Kabupaten Kendal dianggarkan Jasanya selama maksimal 11 bulan, perjanjian kontrak dilakukan personal yang bersangkutan dengan Kepala Perangkat Daerah.
- TPK non-Database BKN (Badan Kepegawaian Nasional) , penganggarannya melalui mekanisme outsourcing, baik Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan maupun Sopir.
- Penempatan TPK non Database ini berada pada sub Kegiatan di Sekretariat OPD, dengan dianggarkan selama 12 bulan.
- Masih seringnya OPD melakukan kesalahan dalam merencanakan Anggaran Kas, yang berakibat tidak bisa membayarkan gaji tepat waktu, maka sebaiknya:
Pembagian RAK Gaji 14 bulan cukup dibagi dengan maksimal 10 bulan saja. Hal ini untuk mengantisipasi kekurangan PPh, BPJS bahkan kekurangan pada Pembulatan Gaji.
- Penganggaran Jasa Konsultansi Perencanaan dan Jasa Konsultansi Pengawasan, apabila dilakukan dalam rangka memperoleh Belanja Modal di tahun yang sama dengan Pengadaan belanja Modal tersebut, maka Rekening Belanja yang digunakan merupakan USRO (Uraian Sub Rincian Object) pada Belanja Modal yang bersangkutan dengan kode rekening 5.2.xx.
- Namun, jika penganggaran Jasa Konsultansi Perencanaan dan Jasa Konsultansi Pengawasan tersebut tidak bersamaan dengan pengadaan Belanja Modal, maka penempatannya pada Belanja Barang dan Jasa dengan kode rekening 5.1.2.xxx
Anda dapat mengusulkan tambahan item yang belum ada, dengan mengisi form pada: https://bit.ly/Saran24