
Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi) BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Dasar Hukum & Tugas Pokok BPKAD
Dasar Hukum Pembentukan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal
Tugas Pokok
BPKAD Kabupaten Kendal mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan.
7 Fungsi Utama Penyelenggaraan BPKAD
Fungsi strategis BPKAD Kendal dalam tata kelola keuangan dan aset daerah
Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan di bidang keuangan.
Pengoordinasian & Pelaksanaan
Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan.
Pembinaan & Pengawasan
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang keuangan.
Pengelolaan & Fasilitasi
Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang keuangan.
Evaluasi & Pelaporan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang keuangan.
Pelaksanaan Administrasi
Pelaksanaan administrasi Badan di bidang keuangan.
Tugas Kedinasan Lain
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keuangan.
