Tugas dan Fungsi – BPKAD Kabupaten Kendal
Pemerintah Kabupaten Kendal

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi) BPKAD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

Dasar Hukum & Tugas Pokok BPKAD

Dasar Hukum Pembentukan

  • Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal

Tugas Pokok

BPKAD Kabupaten Kendal mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan.

Fungsi Utama

7 Fungsi Utama Penyelenggaraan BPKAD

Fungsi strategis BPKAD Kendal dalam tata kelola keuangan dan aset daerah

1

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan di bidang keuangan.

2

Pengoordinasian & Pelaksanaan

Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan.

3

Pembinaan & Pengawasan

Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang keuangan.

4

Pengelolaan & Fasilitasi

Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang keuangan.

5

Evaluasi & Pelaporan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang keuangan.

6

Pelaksanaan Administrasi

Pelaksanaan administrasi Badan di bidang keuangan.

7

Tugas Kedinasan Lain

Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keuangan.