Tugas & Fungsi Bidang Anggaran BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Foto Bersama Personel Bidang Anggaran BPKAD
Jajaran Aparatur Sipil Negara & Staf Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal
Ganti atribut src pada elemen foto 1, 2, & 3 dengan URL media WordPress Anda
Tugas Bidang Anggaran BPKAD
Bidang Anggaran bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang anggaran.
6 Fungsi Utama Bidang Anggaran BPKAD
Perumusan Kebijakan Teknis
Perumusan kebijakan teknis di bidang anggaran.
Pengoordinasian & Pelaksanaan
Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang anggaran.
Pembinaan & Pengawasan
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang anggaran.
Pengelolaan & Fasilitasi
Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang anggaran.
Evaluasi & Pelaporan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang anggaran.
Tugas Kedinasan Lain
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
