Fungsi Bidang Anggaran – BPKAD Kabupaten Kendal

Tugas & Fungsi Bidang Anggaran BPKAD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Personel & Tim Kerja

Foto Bersama Personel Bidang Anggaran BPKAD

Jajaran Aparatur Sipil Negara & Staf Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal

Foto Bersama Personel Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Kendal
Bidang Anggaran BPKAD Kendal

Tugas Bidang Anggaran BPKAD

Bidang Anggaran bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang anggaran.

Tugas & Peran Strategis

6 Fungsi Utama Bidang Anggaran BPKAD

1

Perumusan Kebijakan Teknis

Perumusan kebijakan teknis di bidang anggaran.

Perumusan Kebijakan
2

Pengoordinasian & Pelaksanaan

Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang anggaran.

Pelaksanaan Operasional
3

Pembinaan & Pengawasan

Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang anggaran.

Pengendalian Internal
4

Pengelolaan & Fasilitasi

Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang anggaran.

Fasilitasi Anggaran
5

Evaluasi & Pelaporan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang anggaran.

Evaluasi Kinerja
6

Tugas Kedinasan Lain

Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Penugasan Pimpinan