Fungsi Bidang Pengelolaan Aset Daerah – BPKAD Kabupaten Kendal

Tugas & Fungsi Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Personel & Tim Kerja

Foto Bersama Personel Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD

Jajaran Aparatur Sipil Negara & Staf Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal

Tugas Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD

Bidang Pengelolaan Aset Daerah bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang aset daerah.

Tugas & Peran Strategis

6 Fungsi Utama Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD

1

Perumusan Kebijakan Teknis

Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aset daerah.

Perumusan Kebijakan
2

Pengoordinasian & Pelaksanaan

Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan aset daerah.

Pelaksanaan Operasional
3

Pembinaan & Pengawasan

Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan aset daerah.

Pengendalian Internal
4

Pengelolaan & Fasilitasi

Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang aset daerah.

Fasilitasi Aset
5

Evaluasi & Pelaporan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan aset daerah.

Evaluasi Kinerja
6

Tugas Kedinasan Lain

Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Penugasan Pimpinan