Fungsi Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi – BPKAD Kabupaten Kendal

Tugas & Fungsi Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Personel & Tim Kerja

Foto Bersama Personel Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD

Jajaran Aparatur Sipil Negara & Staf Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal

Tugas Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD

Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perbendaharaan dan Akuntansi.

Tugas & Peran Strategis

6 Fungsi Utama Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD

1

Perumusan Kebijakan Teknis

Perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan dan akuntansi.

Perumusan Kebijakan
2

Pengoordinasian & Pelaksanaan

Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perbendaharaan dan akuntansi.

Pelaksanaan Operasional
3

Pembinaan & Pengawasan

Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perbendaharaan dan akuntansi.

Pengendalian Internal
4

Pengelolaan & Fasilitasi

Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perbendaharaan dan akuntansi.

Fasilitasi Perbendaharaan
5

Evaluasi & Pelaporan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perbendaharaan dan akuntansi.

Evaluasi Kinerja
6

Tugas Kedinasan Lain

Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Penugasan Pimpinan