Tugas & Fungsi Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Foto Bersama Personel Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD
Jajaran Aparatur Sipil Negara & Staf Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal
Tugas Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD
Bidang Pengelolaan Aset Daerah bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang aset daerah.
6 Fungsi Utama Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD
Perumusan Kebijakan Teknis
Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aset daerah.
Pengoordinasian & Pelaksanaan
Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan aset daerah.
Pembinaan & Pengawasan
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan aset daerah.
Pengelolaan & Fasilitasi
Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang aset daerah.
Evaluasi & Pelaporan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan aset daerah.
Tugas Kedinasan Lain
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
