Tugas & Fungsi Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Foto Bersama Personel Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD
Jajaran Aparatur Sipil Negara & Staf Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal
Tugas Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD
Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perbendaharaan dan Akuntansi.
6 Fungsi Utama Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD
Perumusan Kebijakan Teknis
Perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan dan akuntansi.
Pengoordinasian & Pelaksanaan
Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perbendaharaan dan akuntansi.
Pembinaan & Pengawasan
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perbendaharaan dan akuntansi.
Pengelolaan & Fasilitasi
Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perbendaharaan dan akuntansi.
Evaluasi & Pelaporan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perbendaharaan dan akuntansi.
Tugas Kedinasan Lain
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
