SI PUSPITA (Sistem Pengajuan Penghapusan Piutang Terintegrasi) untuk Mengoptimalkan Pengelolaan Piutang Macet di Kabupaten Kendal

SI PUSPITA merupakan sistem layanan digital yang dirancang untuk memfasilitasi pengajuan penghapusan piutang oleh OPD secara online, mengintegrasikan SOP, flowchart, dan alur persetujuan antar-stakeholder terkait, menyediakan akses pelacakan status pengajuan secara real-time, menyederhanakan dokumentasi, dan validasi pada proses penghapusan piutang daerah.
Latar Belakang
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Salah satu komponen penting dalam pengelolaan keuangan daerah adalah pengelolaan piutang daerah. Permasalahan utama dalam pengelolaan piutang daerah di Kabupaten Kendal adalah tingginya jumlah piutang yang tidak tertagih atau macet. Pengelolaan piutang yang tidak optimal berpotensi menimbulkan ketidakwajaran penyajian nilai piutang dalam neraca pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengelolaan piutang yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penagihan, tetapi juga mencakup penatausahaan, evaluasi, dan penyelesaian terhadap piutang yang telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut selaras dengan Asta Cita ke 7 (tujuh) Presiden yakni penguatan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan melalui inovasi tata kelola keuangan dan digitalisasi pengelolaan piutang macet.
Fitur utama SI PUSPITA:
- Dokumen kebijakan (SOP + Flowchart),
- Fitur aplikasi sederhana, berupa:
- Formulir pengajuan,
- Unggah dokumen pendukung,
- Panel monitoring status,
- Notifikasi dasar (misalnya via email atau tampilan panel),
- Terintegrasi pada website BPKAD Kabupaten Kendal melalui menu khusus.
SI PUSPITA Mewujudkan tata kelola pengajuan penghapusan piutang daerah yang efektif, terstandar, transparan, dan akuntabel, guna mendukung optimalisasi pengelolaan piutang serta kualitas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal.
